Jumat, 21 Maret 2014

Kereta Api Diharapkan Jadi Model Logistik Utama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mengharapkan kereta api menjadi tulang punggung untuk model logistik di Pulau Jawa. Penggunaan kereta dapat menekan ongkos logistik yang mahal jika menggunakan truk.

"Diharapkan double tracking membuat pengalihan moda truk ke kereta api," ujar Presiden ALI Zaldy Masita, Selasa (18/3). Pembangunan double track tersebut, menurut dia, adalah solusi yang tepat untuk pengangkutan logistik di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.
Sementara itu, untuk di pulau-pulau terluar di Indonesia, sarana logistik yang tepat adalah pengiriman melalui laut atau short sea shipping. "Short sea shipping akan lebih bagus daripada Jembatan Selat Sunda," ujarnya. Namun, agar pengiriman barang berjalan lancar, semua pelabuhan harus direvitalisasi. "Monopoli Pelindo harus dihapuskan," ujarnya.

Untuk logistik di Pulau Sumatera, solusi yang tepat, menurut Zaldy, adalah dengan membangun jalan yang menghubungkan pantai barat dan timur. Langkah tersebut akan menurunkan biaya logistik secara signifikan.

Vice President Global, Transportation and Logistics Practice Frost & Sullivan Gopal R mengatakan, volume kargo dengan kereta api pada tahun ini akan meningkat 8,5 persen menjadi 25,5 juta ton. Namun menurut dia peralihan logistik dari darat ke kereta api masih sulit karena membutuhkan modal yang besar, padat karya dan kebutuhan infrastruktur yang luas.

Prinsip Pokok Negara Hukum

By Jimly Asshiddiqie

Dua belas prinsip pokok Negara Hukum yang berlaku di zaman sekarang ini merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya. Di samping itu, jika konsep Negara Hukum itu dikaitkan pula dengan paham negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Indonesia, maka keduabelas prinsip tersebut patut pula ditambah satu prinsip lagi, yaitu: Prinsip Berke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip kesebelas gagasan Negara Hukum modern
 
1.      Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative atas supremasi hukum tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’. Bahkan, dalam republik yang menganut sistem presidential yang bersifat murni, konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’. Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidential, tidak dikenal pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.

2.      Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.

3.      Asas Legalitas (Due Process of Law):
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Karena itu, untuk menjamin ruang gerak para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘frijsermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

4.      Pembatasan Kekuasaan:
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan itu ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan demikian, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.

5.      Organ-Organ Eksekutif Yang Bersifat Independen:
Dalam rangka pembatasan kekuasaan tersebut, tidak lagi cukup bahwa kekuasaan Pemerintah dipisah dan dibagi-bagikan ke dalam beberapa organ seperti selama ini. Untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan demokratisasi, terutama sejak akhir abad ke 20, kekuasaan pemerintahan juga semakin dikurangi dengan dibentuknya berbagai ‘independent body’ seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan bahkan lembaga tradisional yang sebelumnya melekat sebagai bagian tak terpisahkan dari fungsi eksekutif, juga dikembangkan menjadi independent seperti Bank Central, Organisasi Tentara, Kepolisian, dan bahkan di beberapa Negara juga Kejaksaan dibuat independent, sehingga dalam menjalankan tugas utamanya tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik memereka yang menduduki jabatan politik di pemerintahan. Di hamper semua negara demokrasi, gejala pertumbuhan badan-badan independen semacam itu merupakan sesuatu yang niscaya. Di Amerika Serikat sendiri, lebih dari 30-an badan semacam ini dikembangkan selama abad ke 20, dan biasa disebut sebagai ‘independent auxiliary state organs’ (lembaga-lembaga negara yang independent dan bersifat penunjang). Beberapa di antaranya diberi kewenangan regulatoris sehingga biasa disebut sebagai ‘self regulatory body’. Di Indonesia, dapat disebut beberapa di antaranya, misalnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), dan sebagainya.

6.      Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai ‘mulut’ undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga ‘mulut’ keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

7.      Peradilan Tata Usaha Negara:
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Jika hal itu terjadi, maka harus ada pengadilan yang menyelesaikan tuntutan keadilan itu bagi warga Negara, dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan. Sudah tentu, keberadaan hakim peradilan tata usaha negara itu sendiri harus pula dijamin bebas dan tidak memihak sesuai prinsip ‘independent and impartial judiciary’ tersebut di atas.

8.      Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di samping adanya Pengadilan Administrasi Negara atau Pengadilan Tata Usaha Negara (verwaltungsgericht), di lingkungan negara-negara yang menganut tradisi ‘civil law’, sejak tahun 1920, juga berkembang adanya Pengadilan Tata Negara (verfassungsgericht). Jika pengadilan tata usaha negara dapat disebut sebagai fenomena abad ke-19 dan karena itu dianggap sebagai salah satu ciri penting konsep ‘rechtsstaat’ abad ke-19, maka dengan berkembangnya pengadilan tata negara pada abad ke-20, adalah wajar pula jika keberadaannya organ baru ini, baik keberadaan kelembagaannya yang berdiri sendiri ataupun setidaknya dari segi fungsinya sebagai pengawal konstitusi sebagaimana yang dikaitkan dengan fungsi Mahkamah Agung Amerika Serikat, juga sebagai ciri konsep negara hukum modern. Jika suatu negara mengklaim menganut paham Negara Hukum, tetapi tidak tersedia mekanisme untuk mengontrol konstitusionalitas pembuatan undang-undang ataupun konstitusionalitas penyelenggaraan demokrasi, maka negara yang bersangkutan tidak sempurna untuk disebut sebagai Negara Hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy).

9.      Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang demokratis. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya Negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu Negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum. Jika dalam suatu Negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya.

10.  Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
Dalam setiap Negara Hukum, dianut dan dipraktekkan adanya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Dengan adanya peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tersebut, setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat diharapkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Artinya, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah ‘absolute rechtsstaat’, melainkan ‘democratische rechtsstaat’ atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.

11.  Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan (Welfare Rechtsstaat):
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Negara Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak akan terjebak menjadi sekedar ‘rule-driven’, melainkan tetap ‘mission driven’, tetapi ‘mission driven’ yang tetap didasarkan atas aturan.

12.  Transparansi dan Kontrol Sosial:
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya partisipasi langsung ini penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Karena itulah, prinsip ‘representation in ideas’ dibedakan dari ‘representation in presence’, karena perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan, semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin keadilan dan kebenaran.

13.  Berke-Tuhanan Yang Maha Esa:
Negara modern biasanya mengaitkan diri dengan paham sekularisme yang memisahkan diri dari urusan-urusan keagamaan dan ketuhanan sama sekali. Negara modern mengaku (claim) mampu bersikap netral dalam urusan-urusan agama dan keagamaan[2]. Karena itu, dimensi-dimensi ketuhanan lazimnya berada di luar jangkauan kajian kenegaraan. Akan tetapi, Negara Hukum Indonesia adalah negara hukum yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Karena setiap produk hukum Indonesia di samping harus dibuat dan ditetapkan secara demokratis serta ditegakkan tanpa melanggar hak-hak asasi manusia, juga mempersyaratkan adanya persesuaiannya dengan ataupun terbebas dari kemungkinan bertentangan dengan norma-norma agama yang diyakini oleh para subjek warganegara Indonesia. Hukum Indonesia juga tidak boleh ditegakkan dengan semena-mena dengan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam konteks kehidupan umat beragama dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sumber :  http://www.jimly.com/pemikiran/view/11

Proses Pembentukan Undang-Undang

By Ilham Hadi, SH
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
 
Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
a.    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
 
Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
1.    RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
2.    RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3.    RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
4.    RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
5.    Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
6.    Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
7.    DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
8.    Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
9.    Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a.    penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b.    pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c.    pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
13.RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
14.Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
15.RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia
 
Dasar hukum:

Sumber :  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506c3ff06682e/proses-pembentukan-undang-undang

SISLOGNAS Memperlancar Denyut Perdagangan Dalam Negeri

Tebaran senyum optimis menyembul dari wajah para pelaku dan pemangku kebijakan ekonomi Indonesia tatkala menyambut terbitnya Perpres no 26 tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas) pada 5 Maret 2012 lalu.

 “Terbitnya Perpres tentang Sislognas ini sangat ditunggu semua pihak. Karena, sektor logistik semakin hari semakin diyakini memiliki nilai strategis dan bahkan telah menjadi salah satu faktor penentu bagi pembangunan daya saing bangsa ini,” kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi.

Untuk dicatat, biaya logistik nasional mencapai 27% dari Produk Domestik Buto (PDB). Bersamaan dengan itu, di lapangan masih banyak persoalan dan kendala teknis yang perlu diselesaikan untuk mewujudkan sistem logistik yang efektif dan efisien, terutama dalam kaitannya dengan tingkat penyediaan infrastruktur yang masih rendah, masih ditemukannya pungutan tidak resmi dan biaya transaksi yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi, dan keterbatasan kapasitas dan jaringan pelayanan penyedia jasa logistik nasional.

Hasil survei Indeks Kinerja Logistik (Logistic Performance Index) yang diselenggarakan Bank Dunia pun menunjukkan kinerja logistik Indonesia juga masih lemah. Survei itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-75 dari 155 negara yang disurvei. Indonesia berada di bawah Singapura (2), Malaysia (29), Thailand (35), Filipina (44), dan Vietnam (53).

Karena itu, Cetak Biru Sislognas ini diharapkan benar-benar dapat menjadi rujukan semua pemangku kepentingan terkait pembangunan ekonomi bangsa ini dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Yakni, sebagaimana diamanatkan pada pasal 2 Perpres tersebut.

Dijelaskan, bahwa Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota dalam menyusun kebijakan dan rencana kerja yang terkait dengan pengembangan Sistem Logistik Nasional di bidang masing-masing, yang dituangkan dalam dukumen strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan.

Sejumlah pihak terkait menyambut baik terbitnya Perpres Sislognas ini. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, misalnya, menyatakan bahwa isi dari Perpres sudah cukup mewakili masukan-masukan yang pernah disampaikan oleh Kadin kepada pemerintah, terutama mengenai perbaikan infrastruktur serta tingginya biaya logistik nasional. “Kita menyambut baik pastinya. Semoga dengan terbitnya Perpres ini bisa memperbaiki ekonomi Indonesia terutama infrastruktur,” imbuhnya. 

Adapun bagi Kementerian Perdagangan, terbitnya Perpres Sislognas pun menjadi sebuah pemantik semangat baru untuk bekerja lebih fokus dan maksimal. Terkait hal itu, dalam kesempatan kunjungan ke Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi telah menjelaskan kepentingan Kemendag terkait dengan konektivitas dan Sistiem Logistik Nasional.

Ketiga kepentingan itu adalah; 1) Harga untuk pasar dalam negeri terkait dengan stabilitas dan keterjangkauan harga khususnya untuk komoditas pangan pokok dan komoditas strategis lainnya, serta untuk pasar internasional terkait dengan harga komoditas ekspor yang menarik dan kompetitif. 2) Arus barang yang terkait dengan kelancaran arus barang, volume barang, termasuk permasalahan handling dan sarana transportasi. 3) Proteksi pasar dalam negeri dari barang-barang impor melalui safeguarding, ACI dan daya saing produk nasional.

Memang, ada beberapa tantangan untuk membangun sebuah sistem logistik nasional yang kuat, terintegrasi bahkan berdaya saing dengan industri logistik global. Khususnya, terkait dengan kondisi dan karakter geografis Indonesia yang sangat khas,  yaitu terdiri dari ribuan pulau. Selain itu, banyaknya pihak yang berkepentingan dengan sistem logistik ini pun menjadi sebuah tantangan, yakni bagaimana memadukan seluruh aturan yang ada saat ini baik aturan yang ada di Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah tentang Moda Transportasi, Kementerian Informasi dan Komunikasi dengan aturan Undang-undang Pos, dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional ini sendiri, dalam Perpres juga telah dijelakan bahwa Cetak Biru ini akan dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) 2011 - 2025 yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai Ketua dan Wakil ketua, serta Menko Perekonomian sebagai Ketua Harian. Dan ke depan, Sistem Logistik Nasional diharapkan dapat berperan dalam mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, menunjang implementasi MP3EI, serta mewujudkan sasaran PDB per kapita sebesar 14.250-15.500 dolar AS pada 2025.


Memperkuat MP3EI

Bak dua sisi uang logam. Itulah gambaran keterkaitan erat antara Sislognas dan MP3EI Sislognas. Keduanya harus berjalan seiring sekata, alias saling bersinergi positif dalam pembangunan ekonomi dan daya saing bangsa. Yakni, MP3EI bertugas mengidentifikasi potensi kekuatan ekonomi dan komoditi andalan nasional, sementara Sislognas berorientasi menjamin pergerakan komoditi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan efesien.

Dengan bahasa lain, Sislognas merupakan pemerkuat program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Sebab, dalam MP3EI tertuang rencana-rencana  pemerintah terkait  pembangunan berbagai infrastruktur perekonomian yang secara langsung berkorelasi dengan sektor logistik nasional.  Yakni, seperti pembangunan pelabuhan laut internasional, perluasan jalan kereta api, perbaikan bandara, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pembangunan jalan dan jembatan serta beberapa pembangunan infrastruktur lainnya.  


Peran Strategis Sislognas Bagi Perdagangan Dalam Negeri

Sebagai negara maritim yang terdiri dari berbagai pulau, kehadiran Sislognas sangatlah strategis bagi pembangunan perdagangan dalam negeri yang kokoh dan berdaya saing tinggi. Sislognas juga menjadi penyemangat baru bagi tumbuh berkembangnya dunia perdagangan Indonesia, baik secara domestik maupun internasional. Pasalnya, Sislognas ini bertujuan mengkoneksikan kekuatan ekonomi nasional, membuka isolasi pedesaan, menghilangkan disparitas harga antar daerah dan meningkatkan peran jasa logistik nasional.

Lebih teknisnya, Sislognas akan berperan untuk menjamin kelancaran arus barang, mengurangi biaya transaksi atau ekonomi yang berbiaya tinggi, membangun daya saing nasional, menjaga kelestarian lingkungan hidup, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta mensinkronkan dan menyelaraskan kemajuan antar sektor ekonomi dan antar wilayah, sehingga dapat menjadi benteng kedaulatan dan ketahanan ekonomi.

Terkait dengan arti penting tersebut, Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Logistik dan Saran Distribusi akan berperan dalam pengembangan sistem logistik nasional, dengan menggabungkan sistem transportasi dan pembangunan daerah yang terintegrasi menjadi sebuah konektivitas nasional.

Adapun visi pembangunan konektivitas adalah Locally Integrated, Globally Connected, yang mencakup konektivitas lokal, nasional dan global dalam jalur distribusi intra pulau, antar pulau, dan logistik perdagangan internasional. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam penataan jaringan distribusi perdagangan yang efisien adalah peningkatan kinerja logistik nasional melalui konektivitas sub sistem dan jaringan distribusi yang mempengaruhinya. Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja logistik Indonesia adalah Logistic Performance Index (LPI) yang dipublikasikan oleh Bank Dunia. 

Walhasil, implementasi Sislognas dan keberhasilannya benar-benar bisa menjadi penyangga denyut ekonomi bangsa ini, sehingga mampu mewujudkan kesejateraan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (AMF)

Sumber :  http://ditjenpdn.kemendag.go.id/WEB/index.php/public/information/articles-detail/berita/70

Short Sea Shipping Solusi Untuk Sislognas

Written by Ikawati & Dawar - Jurnal Maritime Edisi Ke-8

 
Buruknya infrastruktur darat maupun laut, mengakibatkan adanya perbedaan sistem logistik nasional di Indonesia yang sangat mencolok. Ini jika dibandingkan antara sarana dan prasana antara sarana dan prasarana  antara wilayah barat dan timur Indonesia. Infrastruktur yang kurang memadai tersebut, membuat wilayah timur maupun pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia sulit dijangkau.

Kondisi tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan kondisi geografis Indonesia, yang diuntungkan sebagai negara maritim. Pasalnya, jika pemerintah mampu memberikan fasilitas yang baik khususnya sistem transportasi dan infrastruktur laut, maka kesenjangan tidak akan terjadi. Menyediakan short sea shipping dan pelabuhan yang memadai guna menyangkut kebutuhan logistik rakyat maupun industri merupakan solusi menutup gap infrastruktur tersebut.

“Sislognas (sistem logistik nasional) yang paling krusial bukan hanya wacananya saja tetapi pelaku di dalamnya seperti seluruh stakeholder dari pelaku logistik, logistik provider, pemerintah pusat, dan daerah. Semuanya harus berpadu agar semua bisa berjalan. Jika saat ini semua masih berjalan sendiri-sendiri sistem apapun termasuk sislognas tidak akan jalan,” ungkap pakar logistik ITB Professor Senator Nur Bahagia dalam Seminar CENS UI tentang transportas nasional, 12 November 2013.

Perhelatan seminar itu juga diisi paparan dari Ditjen Perhubungan Laut Bobby Mamahit, Bappenas, INSA, Asosiasi Logistik, dan MTI.

Adapun beberapa persoalan dalam sislognas yang perlu diperhatikan. Pertama, manajemen pelabuhan sekarang ini tidak efisien dan regulasi juga tumpang tindih. Para pelaku bisnis logistik maupun transportir masih kerap merasakan urusan di pelabuhan terbelit-belit. Selain itu, infrastruktur jalan di Indonesia yang buruk, termasuk transportasi yang ada saat ini belum menunjang untuk mendukung sislognas.

“Jadi kalaupun pelabuhan sudah memadai, namun infrastruktur penunjang yang menuju ke sana tidak disediakan akan percuma. Itu tetap menyebabkan biaya logistik mahal,” ungkap Senator.

Kendati demikian, menurut penelitian Senator, upaya pemerintah memperbaiki situasi ini sudah lumayan semenjak adanya UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Ada klausal di UU itu, di setiap pelabuhan ada Otoritas Pelabuhan (OP). Badan ini yang seharusnya memonitor dan mengkoordinasikan sejak kapal itu datang hingga keluar pelabuhan. Di atas kertas alias secara legal formal ada otoritas pelabuhan untuk mengawasi arus keluar masuk barang, namun fakta di lapangan sering berbeda.

Seharusnya, ada suatu badan seperi OP yang menegur jika terjadi masalah di pelabuhan. Dari pengamatan Senator terhadap Pelabuhan Tanjung Priok, sekaran ini peran otoritas pelabuhan masih terpisah-pisah. Dicontohkan kapal ingin bersandar diurus oleh syah bandar, masuk ke pelabuhan diurus Jakarta International Terminal Container (JITC)/Pelindo II, begitu mau keluar ada custom alias bea cukai serta badan karantina.

Nah, karena ada banyak  kewenangan di pelabuhan seperti itu jika ada kemacetan (kongesti) siapa yang bisa menegur? Jelas termuat di UU 17/2008 pihak OP yang bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan, mereka harus berani menegur.

“Ini bary masalah di wilayah barat, bagaimana dengan yang di wilayah timur? Jika yang di wilayah timur tentu lebih kompleks lagi. Karena perilaku orang di sana masih buruk,” tutas Senator.

Biaya siluman adalah momok yang menghambat kelancaran sekaligus efisiensi sistem logistik nasional. Hal itu sudah menjadi rahasia umum para pelaku logistik. Di luar biaya siluman, sejumlah daerah justru membuat Peraturan Daerah (Perda) dengan memungut retribusi di jalan raya dan sekitar pelabuhan, namun tidak memikirkan kualitas infrastruktur sehingga meningkatkan biaya logistik.

Satu hal, pemerintah perlu mendorong moda kereta api agar jalu logistik setelah dari pelabuhan atau bandara tidak bertumpu pada angkutan darat. Hal ini perlu dikoordinasikan dengan kalangan perhubungan laut, udara, dan darat. Memaksimalkan moda kereta api akan menurunkan beban jalan raya, polusi, terhindat dari kemacetan, dan penghematan bahan bakar.

Di sisi lain pemerintah amat menyadari transportasi laut sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur pelabuhan.

Dirjen Perhubungan Laut Bobby Mamahit mengungkapkan pihaknya saat ini fokus pada pembangunan pelabuhan. Hal ini untuk meningkat daya saing. Konektivitas antarpulau maupun negara, dan penurunan disparitas biaya.

Ada tiga pelabuhan utama di Indonesia yang menjadi bagian dari upaya pengembangan infrastruktur pelabuhan nasional yakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya); dan Pelabuhan Belawan (Medan).

Adapun pelabuhan yang mendesak untuk dikembangkan pada kurun waktu lima tahun ke depan antara lain pelabuhan Banjarmasin, Pontianak, Batam, Madura, Cilamaya, Palembang, Kuala Tanjung, Bitung, dan Panjang.

Beberapa pelabuhan dikembangkan karena memiliki kepentingan strategis demi mendongkrak daya saing. Seperti pembangunan Kuala Tanjung sebagai ekspansi dari Pelabuhan Belawan, Medan. Posisi Kuala Tanjung yang langsung berbatasan dengan selat Malaka guna mengimbangi pelabuhan internasional Singapura dan Port Klang, Malaysia, Sementara pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara layak dikembangkan mempunyai posisi berhadapan langsung ke laut Pasifik yang terbuka. Letak geografis Bitung dan memiliki laut dalam sangat ekonomis untuk mengantisipasi arus barang dari Asia Timur.

Pemerintah cukup agresif dalam tiga tahun terakhir dalam mengembangkan infrastruktur pelabuhan di sejumlah wilayah Tanah Air. Berdasarkan skema Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2009 telah dibangun pelabuhan utama maupun perintis di 235 lokasi, tahun 2010 sebanyak 237 lokasi, tahun 2011 sebanyak 304 lokasi, tahun 2012 sebanyak 370 lokasi dan tahun 2013 sebanyak 328 lokasi.

Bobby menambahkan, akibat kebutuhan pembiayaan investasi pengembangan pelabuhan yang mencapai US$ 7,064 juta hingga tahun 2013 membuat pemerintah sangat bergantung kepada pihak swasta.

“Sesuai dengan jumlah investasi tersebut, maka komposisi pembagian rencana investasi pengembangan pelabuhan yang diharapkan yaitu share pemerintah sebesar 14,906% dan share pihak swasta sebesar 68,3%,” ujar Capt. Bobby Mamahit.

Ia mengungkapkan, dengan pembagian peran tersebut terlihat ke depan, peran pihak swasta semakin besar dalam pembangunan sektor transportasi laut. Skema APBN belum bisa menutup seluruh pembiayaan investasi transportasi laut.