Indonesia merupakan negara kepulauaan yang memiliki tanah yang sangat subur, Pulau Jawa yang dahulu kala direncanakan sebagai basis pertahanan pangan, dengan dinimika dan percepatan pertumbuhan ekonomi dan penduduk lambat laun berubah menjadi sentra industri dan pemukiman. Hal ini tidaklah salah, mengingat 57 % (Sensus BPS 2010) penduduk Indonesia hidup di Pulau Jawa. namun Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya bermata pencahariaan sebagai petani maka, maka kita bersama harus saling bekerja sama untuk mengawal Undang-undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Mengapa Pertaniaan penting bagi Indonesia ? Indonesia sebagai negara yang luas 1,904,569 km2 membentang dari Sabang sampai Merauke, ternyata harus mengimpor produk pertaniaan, dan tentu saja bila impor maka akan ada rupiah yang terkonversi menjadi mata uang lain untuk proses impor tersebut, secara otomatis akan berpengaruh terhadap devisa. semua hal ini juga tidak salah karena proses ekspor dan impor itu adalah bagian dari roda perekonomiaan dan terjadi di semua negara. namun alangkah lebih baik bila ekspor lebih besar dari pada impor. maka salah satu usaha kita untuk menjaga keseimbangan ekspor impor itu salah satunya, perlahan kita berdayakan produk asli Indonesia terutama produk pertaniaan. sebagai contoh Impor Beras, Impor terbesar berasal dari India sebanyak 11.992 ton beras dengan nilai US$ 4,88 juta, itu di bulan Agustus 2013, Thailand 11.530 ton atau senilai US$ 7,819 juta, Vietnam 6.925 ton beras dengan nilai US$ 4,196 juta untuk bulan Agustus 2013, Pakistan 4.015 ton atau senilai US$ 1,521 juta di bulan Agustus 2013, Myanmar 1.000 ton beras atau senilai US$ 369,83 ribu di bulan Agustus 2013. Indonesia sebagi salah satu negeri yang mempunyai basis pertaniaan yang luas, kedepan impor dapat diturunkan.
Melindungi lahan pertaniaan, lahan pertaniaan terutama di Pulau Jawa sedikit demi sedikit mulai terkonversi menjadi lahan industri dan juga pemukiman penduduk, sekali lagi hal ini tidak salah karena 57 % penduduk tinggal di Pulau Jawa, dan di Pulau ini juga perputraan rupiah bergulir. maka Pula Jawa seolah menjadi sentra kehidupan masyarakat indonesia padahal luas pulau ini tidak sebesar Pulau Sumatera dan Kalimantan, dan akhirnya Pulan Jawa terus terbebani untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (terutama untuk lahan tempat tinggal). Sebagai sentra ekonomi maka makin banyak orang yang tinggal di Pulau Jawa maka makin banyak membutuhkan lahan untuk tinggal di Pulau Jawa. hal ini maka secara tidak langsung akan berpengarug terhadapa kawasan-kawasan yang masih kosong (lahan produktif pertaniaan) untuk dijadikan hunian penduduk. Undang-undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian bukan untuk membatasi pembangunan tetapi untuk menjaga lahan pertaniaan agar ketersediaan pangan masyarakat dapat terpenuhi. lahan pertaniaan selain untuk mencukupi pangan, tetapi untuk melindungi mata pencahariaan penduduk terutama ( petani, pedagang pupuk, penyedia alat pertaniaan, penyedia jasa angkutan dll ), dan juga untuk tetap menjaga ekosistem dan lingkungan.
Harapan, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan di tahun 2013 setidaknya
ada lebih dari 100.000 hektar lahan pertanian terkonversi menjadi lahan
industri dan perumahan (http://finance.detik.com/read/2014/01/07/123248/2460268/4/industri-dan-perumahan-caplok-ribuan-hektar-lahan-pertanian-di-2013). Secara garis besar Pembangunan baik Industri ataupun Perumahaan tidaklah bisa dihindari, karena dengan kemajuaan ekonomi, teknologi dan laju pertumbuhan penduduk membutuhkan semua itu. namun kita wajib untuk bersama-sama melindungi juga lahan-lahan potensial terutama lahan pertaniaan agar tetap terjaga. Kita harus tetap menanam padi walaupun kita harus juga menanam beton dan paku bumi. oleh karena itu peran Pemerintah, Masyarakat dan Sektor Privat, untuk bersama-sama bersinergi untuk tetap menjaga lahan-lahan produktif tersebut. Salah satu hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan adalah menerapkan sistem zona di dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah, kita harus membuatkan Peta yang memisahkan dimana lahan untuk pemukiman, pertaniaan, industri, dll (dengan didukung oleh infrastruktur pendukung untuk tiap-tiap zona). misalnya apabila lahan untuk industri di suatu wilayah telah penuh maka, perusahaan/orang bisa mencari zona industri di wilayah yang zona industrinya masih tersedia tentunya telah tersedia juga infrastruktur pendukungnya.
Analogi, Penduduk tanpa lahan pertaniaan ? mau makan apa , Industri tanpa lahan pertaniaan ? mau bikin apa (kecuali tambang, heheheh), Petani tanpa lahan pertaniaan ? mau kerja apa, Penjual Pupuk tanpa lahan Pertaniaan ? mau jual apa.
Konsep Keseimbangan harus selalu kita terapkan tanpa ada satu pihakpun yang dirugikan demi kemajuaan Indonesia
Tulisan ini hanya sekedar pendapat, dan mohon maaf apabila ada kesalah kalimat. semoga bermanfaat
Salam Hormat,
AW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar