By Ilham Hadi, SH
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU
No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan
ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami
sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
1. RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. RUU
yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan
tanggung jawabnya
4. RUU
tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas)
oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula
dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan
prioritas pembahasannya.
5. Setiap
RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk
RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta
RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
6. Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
7. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
8. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
9. Pembicaraan
tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat
Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
10.Kegiatan
dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini
fraksi
11.Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan
persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara
lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
12.Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
13.RUU
yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber
daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan
daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan
tingkat I saja.
14.Dalam
penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
15.RUU
yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan
kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat
pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia
Dasar hukum:
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506c3ff06682e/proses-pembentukan-undang-undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar